Asuransi Capital Proteksi Plus
Asuransi Capital Proteksi Plus merupakan produk asuransi jiwa yang diterbitkan oleh PT Capital Life Indonesia yang memberikan perlindungan asuransi atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan yang dapat terjadi pada diri Tertanggung berupa manfaat Uang Pertanggungan dan manfaat Nilai Polis.
Manfaat & Fitur Asuransi
-
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan yang diakibatkan karena Kecelakaan dan pertanggungan masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah Saldo Investasi yang terbentuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
-
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan yang diakibatkan karena Penyakit (bukan Karena Kecelakaan) dan pertanggungan masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar Saldo Investasi yang terbentuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
-
Apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir masa pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Saldo Investasi yang terbentuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
-
Apabila Tertanggung masih hidup selama masa pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa manfaat investasi sesuai dengan pilihan periode pembayaran garansi investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis.
-
Meninggal dunianya Tertanggung sebagaimana dimaksud pada poin 1 bukan sebagai akibat hal-hal yang tidak dijamin atau dikecualikan dalam Polis.
Keunggulan Produk
-
Akumulasi Uang Pertanggungan hingga 2 Miliar (Sesuai Keputusan Underwriting).
-
Memberikan Manfaat Nilai Polis diakhir Masa Asuransi.
-
Tersedia dalam mata uang asing (USDollar).
Masa Pertanggungan
Syarat & Ketentuan
-
Syarat Tertanggung:
Perorangan yang memenuhi ketentuan seleksi risiko yang ditetapkan oleh PT Capital Life Indonesia.
-
Usia Masuk Pemegang Polis:
18 tahun hingga 80 tahun.
-
Usia Masuk Tertanggung:
18 tahun hingga 69 tahun.