Home
>
solusi kami
:
Solusi Pensiun (DPLK)
Solusi Pensiun (DPLK)
SIMULASI DPLK CEK SALDO

Persiapkan solusi masa depan Anda dengan DPLK Capital Life yang dapat menjadi bekal pensiun atau modal usaha disaat Anda pensiun.

PPIP (PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan setiap bulannya pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.     MANFAAT & FITUR   Bagi Pemberi Kerja : Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25). Dapat mempertahankan karyawan berkualitas. Sebagai nilai tambah bagi Pemberi Kerja. Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas Pemberi Kerja. Bagi Karyawan Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak. Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.     SYARAT & KETENTUAN   Dana Pensiun Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) berasal dari : Iuran dapat berasal dari: Pemberi Kerja - Karyawan Iuran dapat berupa nominal atau % gaji. Iuran yang diterima DPLK Capital Life Indonesia dialokasikan ke dalam rekening individu Peserta. Masa Pertanggungan Sejak terdaftar sampai Usia Pensiun Normal Usia Masuk Peserta Minimal 18 tahun Besar Iuran Iuran Peserta: Persentase dari gaji yang dapat ditentukan oleh karyawan sendiri atau perusahaan. Iuran Perusahaan: Persentase dari gaji karyawan yang ditentukan oleh perusahaan.  Jenis Investasi yang dapat dipilih Pemberi Kerja dan Karyawan Dana Pasar Uang Dana Pendapatan Tetap Dana Saham Dana Penempatan Khusus Manfaat Pensiun (Iuran Peserta + Pengembangannya) + (Iuran Perusahaan + Pengembangannya)
PPUKP (PROGRAM PENSIUN UNTUK KOMPENSASI PESANGON)
Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) merupakan program pensiun dengan iuran yang ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria untuk kewajiban imbalan pasca kerja yang dibukukan pada rekening pemberi kerja.     Manfaat & Fitur   Bagi Pemberi Kerja : Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25). Dapat mempertahankan karyawan berkualitas. Sebagai nilai tambah bagi Pemberi Kerja. Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas Pemberi Kerja.   Bagi Karyawan Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak. Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.       Syarat & Ketentuan   Dana Pensiun Dana Pensiun Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) berasal dari : Iuran hanya berasal dari Pemberi Kerja Iuran yang diterima DPLK Capital Life Indonesia dialokasikan kedalam rekening pool fund atas nama Pemberi Kerja   Masa Pertanggungan Sejak terdaftar sampai Peserta berhenti bekerja karena: Pensiun normal, sakit/cacat, meninggal dunia, dan berhenti secara sukarela.   Usia Masuk Peserta Minimal 30 tahun   Besar Iuran Besarnya Iuran Pemberi Kerja sesuai dengan kemampuan financial perusahaan   Jenis Investasi yang dapat dipilih Pemberi Kerja dan Karyawan Dana Pasar Uang Dana Pendapatan Tetap Dana Saham Dana Penempatan Khusus   Manfaat Pensiun Sesuai dengan UUK 13 Tahun 2003 atau sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Ber sama) perusahaan

Menara Jamsostek, Gedung Menara Utara Lt.5,
Jl. Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan 12710

PENJUALAN & PEMASARAN:
Hunting : 021 - 22773899 | Fax : 021 - 2277 3897

LAYANAN PELANGGAN ASURANSI:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care@capitallife.co.id

LAYANAN PELANGGAN DPLK:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care.dplk@capitallife.co.id

© 2024 PT Capital Life Indonesia, subsidiary of PT Capital Financial Indonesia Tbk. All reserved
PT Capital Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DPLK Capital Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)