Klaim Asuransimu ditolak, yuk ketahui alasannya
Mengajukan klaim merupakan proses yang penting dalam berasuransi. Karena dalam tahap ini, Anda bisa menikmati manfaat saat memiliki asuransi dan manfaat atas premi yang Anda keluarkan. Karena itu, penting bagi nasabah agar klaimnya bisa diterima oleh perusahaan asuransi.
Namun dalam beberapa kasus, dapat terjadi klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat klaim asuransi ditolak. Apa saja kondisinya?
1. Dokumen tidak lengkap
Pastikan Anda memahami tahapan mengajukan klaim dengan benar. Ini untuk menghindari penolakan dari perusahaan asuransi karena dokumen yang menyertai tidak lengkap. Di semua produk asuransi, nasabah diwajibkan mengisi formulir ketika akan mengajukan klaim. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen pelengkap seperti polis asuransi dan fotokopi KTP.
Dalam asuransi jiwa, Anda perlu memperoleh surat keterangan dari dokter bahwa tertanggung telah wafat. Untuk asuransi kesehatan, Anda akan diminta untuk melampirkan bukti transaksi rawat inap di rumah sakit. Untuk asuransi mobil, Anda perlu melampirkan fotokopi SIM dan STNK, serta foto kerusakan mobil. Menurut Pandji, jika dokumen yang Anda lampirkan
tidak lengkap pada saat mengajukan klaim, umumnya perusahaan asuransi akan memberikan kesempatan bagi nasabah untuk melengkapi dokumen sampai memenuhi ketentuan untuk pencairan manfaat.
2. Polis tidak Aktif
Klaim asuransi ditolak karena polis tidak aktif, mati, atau lapse. Ada beberapa alasan yang menyebabkan polis mati, misalnya Anda tidak membayar premi hingga lewat masa tenggang atau grace period yang umumnya maksimal 45 hari sejak tenggat waktu pembayaran terakhir. penting bagi nasabah untuk membaca spesimen polis sebelum membeli asuransi.
3. Terjadi pelanggaran hukum
Klaim asuransi ditolak jika terbukti ada kejahatan dalam hal yang akan diklaim. Contoh, dalam asuransi mobil, klaim kerusakan akibat kecelakaan akan ditolak jika terbukti nasabah mengendarai mobilnya dengan ugal-ugalan. Begitu pula halnya jika nasabah tidak memiliki SIM saat kecelakaan terjadi, parkir di sembarang tempat, atau berkendara dalam kondisi mabuk.
4. Kamu mengajukan klaim dalam waktu tunggu
Ada kemungkinan pula klaim asuransi ditolak karena Anda mengajukannya dalam masa tunggu atau waiting period. Waiting period adalah masa di mana Anda harus menunggu hingga bisa mengajukan klaim. Contohnya, pada asuransi kesehatan, Anda akan dikenakan waiting period sebulan hingga setahun. Jika sebelum masa itu Anda mengajukan klaim, sudah pasti klaim asuransi ditolak.
Itu dia hal yang bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Agar tidak ditolak saat mengajukan klaim nanti, yuk pahami kembali cakupan asuransi yang Anda miliki saat ini.
Jakarta 20 September 2023
Menara Jamsostek, Gedung Menara Utara Lt.5,
Jl. Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan 12710
PENJUALAN & PEMASARAN:
Hunting : 021 - 22773899 | Fax : 021 - 2277 3897
LAYANAN PELANGGAN ASURANSI:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care@capitallife.co.id
LAYANAN PELANGGAN DPLK:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care.dplk@capitallife.co.id