Home
>
layanan nasabah: Media Portal Capital Life Indonesia
>
Detil
Yuk Lebih Mengenal Asuransi

"Tahukah kamu apa itu asuransi? Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar."

Perjanjian di dalam asuransi melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.

Apa Itu Asuransi?

Menurut UU No 40 Tahun 2014, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam perjanjian ini, pemegang polis sebagai tertanggung berkewajiban membayarkan iuran atau premi.

Pembayaran premi ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan pertanggungan atau penggantian biaya atas berbagai macam risiko, seperti risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung.

Jadi, fungsi asuransi adalah berperan sebagai proteksi atau perlindungan terhadap keuangan. Produk asuransi tidak bisa menghilangkan risiko sama sekali, apalagi untuk risiko kejadian yang tidak terduga.

Tapi, asuransi adalah salah satu bentuk upaya antisipasi atau perlindungan keuangan untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko finansial kejadian tak terduga tersebut.
Singkatnya, perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, nasabah sebagai tertanggung juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar iuran premi asuransi sesuai perjanjian.

Tujuan Memiliki Asuransi

Bukan tanpa alasan orang memiliki asuransi. Pasalnya, kepemilikan asuransi bertujuan untuk tiga hal di bawah ini.

1. Melindungi Kehidupan dan Proteksi Aset

Ketika terjadi risiko seperti masuk rumah sakit, tidak jarang kehidupan dan aset menjadi korban. Asuransi bisa melindungi kehidupan dan aset yang dimiliki oleh nasabah pada saat hal tersebut terjadi. Nasabah tidak perlu mengorbankan aset karena perusahaan asuransi sudah menanggung biaya dari kejadian tersebut.

2. Memberikan Perlindungan Finansial dan Keamanan Jangka Panjang

Banyak orang yang berpikir bahwa dampak asuransi tidak bisa dirasakan pada saat ini. Faktanya, asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dalam jangka panjang. Nasabah pun tidak perlu khawatir karena keuangan akan tetap aman dalam kondisi apa pun.

3. Mengurangi Dampak Kerugian Akibat Kejadian Tak Terduga

Kejadian tidak terduga selalu mengakibatkan risiko, terutama dari segi finansial. Asuransi bisa meminimalkan dampak yang sifatnya mendadak tersebut sehingga tidak berkembang menjadi lebih serius. Contohnya, nasabah yang meninggal dunia padahal menjadi kepala keluarga. Ahli waris nasabah tersebut akan mendapatkan uang pertanggungan sebagai bekal hidupnya.


Tips Memilih Asuransi

Jika ingin mendapatkan manfaat secara maksimal, penting untuk nasabah bertindak cerdas dalam memilih asuransi. Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan:

 1. Pilih produk sesuai kebutuhan


Polis asuransi terbaik bukan selalu yang termurah, tapi yang penting adalah sesuai dengan kebutuhan kamu. Maka dari itu, sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami kebutuhanmu lebih dulu.

2. Pastikan perusahaan kredibel

Jangan sembarangan memilih perusahaan asuransi. Salah satu kredibilitas perusahaan asuransi dapat ditunjukkan dengan perusahaan tersebut diawasi dan memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain itu, pastikan memilih perusahaan asuransi yang memiliki rasio solvabilitas atau RBC (risk based capital) perusahaan asuransi di atas 120 persen. Kamu dapat melihat informasi ini di laporan keuangan perusahaan.

 

Jakarta, 19 Juni 2024


 

Menara Jamsostek, Gedung Menara Utara Lt.5,
Jl. Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan 12710

PENJUALAN & PEMASARAN:
Hunting : 021 - 22773899 | Fax : 021 - 2277 3897

LAYANAN PELANGGAN ASURANSI:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care@capitallife.co.id

LAYANAN PELANGGAN DPLK:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care.dplk@capitallife.co.id

© 2024 PT Capital Life Indonesia, subsidiary of PT Capital Financial Indonesia Tbk. All reserved
PT Capital Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DPLK Capital Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)