Home
>
solusi kami: Solusi Pensiun (DPLK)
>
Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK)
Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK)
Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) merupakan program pensiun dengan iuran yang ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria untuk kewajiban imbalan pasca kerja yang dibukukan pada rekening pemberi kerja.
 
 
Manfaat & Fitur
 
Bagi Pemberi Kerja :
  • Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
  • Sebagai nilai tambah bagi Pemberi Kerja.
  • Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas Pemberi Kerja.
Bagi Karyawan
  • Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
  • Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
  • Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak.
  • Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.

 

Syarat & Ketentuan
 
Iuran Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK)
  • Iuran Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) hanya berasal dari Pemberi Kerja.
Masa Kepesertaan

Sejak terdaftar sampai Peserta berhenti bekerja karena:

  • Pensiun normal;
  • Sakit/cacat;
  • Meninggal Dunia;
  • Berhenti secara sukarela.
Besar Iuran
  • Besarnya Iuran Pemberi Kerja sesuai dengan kemampuan financial perusahaan
Jenis Investasi yang dapat dipilih Pemberi Kerja dan Karyawan
  • Dana Pasar Uang
  • Dana Pendapatan Tetap
  • Dana Saham
  • Dana Penempatan Khusus
Manfaat Pensiun
  • Sesuai dengan UUK 13 Tahun 2003 atau sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Ber sama) perusahaan

Menara Jamsostek, Gedung Menara Utara Lt.5,
Jl. Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan 12710

PENJUALAN & PEMASARAN:
Hunting : 021 - 22773899 | Fax : 021 - 2277 3897

LAYANAN PELANGGAN ASURANSI:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care@capitallife.co.id

LAYANAN PELANGGAN DPLK:
Phone: 021 - 2277 3898 | Fax : 021 - 2277 3897
Email: care.dplk@capitallife.co.id

© 2025 PT Capital Life Indonesia, subsidiary of PT Capital Financial Indonesia Tbk. All reserved
PT Capital Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DPLK Capital Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)