Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK)
Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) merupakan program pensiun dengan iuran yang ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria untuk kewajiban imbalan pasca kerja yang dibukukan pada rekening pemberi kerja.
Bagi Pemberi Kerja :
-
Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25).
-
Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
-
Sebagai nilai tambah bagi Pemberi Kerja.
-
Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas Pemberi Kerja.
Bagi Karyawan
-
Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
-
Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
-
Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak.
-
Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.
Syarat & Ketentuan
Iuran Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK)
-
Iuran Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK) hanya berasal dari Pemberi Kerja.
Masa Kepesertaan
Sejak terdaftar sampai Peserta berhenti bekerja karena:
-
Pensiun normal;
-
Sakit/cacat;
-
Meninggal Dunia;
-
Berhenti secara sukarela.
Besar Iuran
-
Besarnya Iuran Pemberi Kerja sesuai dengan kemampuan financial perusahaan
Jenis Investasi yang dapat dipilih Pemberi Kerja dan Karyawan
-
Dana Pasar Uang
-
Dana Pendapatan Tetap
-
Dana Saham
-
Dana Penempatan Khusus
Manfaat Pensiun
-
Sesuai dengan UUK 13 Tahun 2003 atau sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Ber sama) perusahaan