PPIP (PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan setiap bulannya pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
MANFAAT & FITUR
Bagi Pemberi Kerja :
-
Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25).
-
Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
-
Sebagai nilai tambah bagi Pemberi Kerja.
-
Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas Pemberi Kerja.
Bagi Karyawan
-
Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
-
Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
-
Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak.
-
Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja.
SYARAT & KETENTUAN
Dana Pensiun
Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) berasal dari :
-
Iuran dapat berasal dari: Pemberi Kerja - Karyawan
-
Iuran dapat berupa nominal atau % gaji.
-
Iuran yang diterima DPLK Capital Life Indonesia dialokasikan ke dalam rekening individu Peserta.
Masa Pertanggungan
-
Sejak terdaftar sampai Usia Pensiun Normal
Usia Masuk Peserta
Besar Iuran
-
Iuran Peserta: Persentase dari gaji yang dapat ditentukan oleh karyawan sendiri atau perusahaan.
-
Iuran Perusahaan: Persentase dari gaji karyawan yang ditentukan oleh perusahaan.
Jenis Investasi yang dapat dipilih Pemberi Kerja dan Karyawan
-
Dana Pasar Uang
-
Dana Pendapatan Tetap
-
Dana Saham
-
Dana Penempatan Khusus
Manfaat Pensiun
-
(Iuran Peserta + Pengembangannya) + (Iuran Perusahaan + Pengembangannya)